Visi Kemendikbudrtistek Dinilai Tidak Jelas, Dalam Satu Nomenlaktur
Jakarta,HARPI NEWS.COM- Pengamat pendidikan dari
Tamansiswa, Ki Darmaningtyas, berharap pemerintahan baru yang dipimpin Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memecah nomenklatur Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Darmaningtyas menilai nomenklatur saat ini membuat visi pendidikan tidak jelas.
"Karena selain pemborosan anggaran, juga memperlihatkan ketidakjelasan
visi Presiden Jokowi terhadap pendidikan nasional," ungkap Darmaningtyas
kepada Medcom.id, Selasa, 24 September 2024.
Ia menuturkan pemisahan dan penggabungan sejumlah bidang pendidikan
dalam kementerian memang sudah sering terjadi. Setidaknya, hal itu juga
terjadi pada periode pertama Presiden Joko Widodo.
Bahkan, menggabungkan Riset dan Teknologi ke dalam tubuh Kemendikbud. Darmaningtyas menilai penggabungan itu tidak efesien.
"Meskipun di awal saya termasuk menolak pemisahan tersebut, tapi setelah di pisah sebaiknya dipertahankan, tidak digabungkan lagi," jelas dia.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahaan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal ini membuka peluang Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyusun kabinet lebih dari atau kurang dari 34 menteri.
Perubahan undang-undang juga memberikan hak kepada presiden menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berpeluang dipecah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut pemecahan kementerian bergantung pada presiden terpilih. Sebab, presiden yang menentukan menteri maupun kementerian yang akan berjalan.
"Memang ini hak prerogatif Presiden," ujar dia kepada Medcom.id, Senin, 23 September 2024.
Fikri mengatakan wacana tersebut kemungkinan sudah didiskusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wacana pemecahan nomenklatur Kemendikbusristek disebut-sebut menjadi Kementerian Pendidikan Dasar Menengah; Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan.
"Bila di-UU-kan maka sudah didelegasikan oleh pimpinan ke Baleg. Jadi mungkin anggota Baleg yang paham betul tentang dinamika wacana ini," tutur Fikri.