Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pensiun Sebentar Lagi, Segini Uang Pensiun Jokowi Hingga Seumur Hidup

 

JAKARTA, HARPINEWS.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan selesai menjabat pada 20 Oktober 2024 atau kurang dari satu bulan.

Sesuai aturan, mantan presiden akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup yang ditanggung oleh anggaran negara. 

Besaran uang dan tunjangan purna tugas presiden telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai aturan, mantan presiden akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup yang ditanggung oleh anggaran negara.

Besaran uang dan tunjangan purna tugas presiden telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1A, besaran gaji pokok pejabat negara tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan begitu, total uang pensiun yang didapat oleh Presiden Jokowi sebanyak enam kali Rp 5.040.000 atau Rp 30.240.000.

Selain pensiun pokok, mantan presiden yang berhenti secara hormat akan mendapatkan tunjangan dari negara. Menurut Pasal 7, tunjangan itu antara lain:

·       Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri

·       Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon

·       Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Ditambahkan dalam Pasal 8, Presiden yang selesai menjabat juga akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya dan kendaraan milik Negara dengan pengemudinya. Rumah pensiun presiden Jokowi di Colomadu

Hadiah rumah bagi setiap presiden yang telah selesai menjabat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Menurut Pasal 2, rumah yang diberikan kepada mantan presiden harus memiliki kriteria sebagai berikut:

Berada di wilayah Republik Indonesia

Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai

Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden beserta keluarga

Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan.

Anggaran pengadaan rumah pensiun presiden itu ditanggung oleh APBN paling lambat satu tahun anggaran sebelum presiden berhenti dari jabatannya. Segala pajak dan biaya lainnya juga akan dibebankan kepada negara.

Mantan presiden bebas juga diberi kebebasan memilih lokasi rumah pensiun, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta.

Disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022, luas rumah pensiun presiden yang berada di DKI Jakarta memiliki luas tanah maksimal 1.500 meter persegi.

Apabalia di luar DKI Jakarta, maksimal memiliki luas setara dengan nilai tanah 1.500 meter persegi di Jakarta.

Presiden Jokowi sendiri memilih membangun rumah pensiun di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah