Pensiun Sebentar Lagi, Segini Uang Pensiun Jokowi Hingga Seumur Hidup
JAKARTA, HARPINEWS.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan selesai menjabat
pada 20 Oktober 2024 atau kurang dari satu bulan.
Sesuai aturan, mantan presiden akan mendapatkan uang
pensiun seumur hidup yang ditanggung oleh anggaran negara.
Besaran uang dan tunjangan purna tugas presiden telah
diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai aturan, mantan presiden akan mendapatkan uang
pensiun seumur hidup yang ditanggung oleh anggaran negara.
Besaran uang dan tunjangan purna tugas presiden telah
diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana yang disebutkan pada
Pasal 1A, besaran gaji pokok pejabat negara tersebut adalah Rp 5.040.000 per
bulan.
Dengan begitu, total uang pensiun yang didapat oleh
Presiden Jokowi sebanyak enam kali Rp 5.040.000 atau Rp 30.240.000.
Selain pensiun pokok, mantan presiden yang berhenti
secara hormat akan mendapatkan tunjangan dari negara. Menurut Pasal 7,
tunjangan itu antara lain:
· Tunjangan-tunjangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi
Pegawai Negeri
· Biaya
rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
· Seluruh
biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Ditambahkan dalam Pasal 8, Presiden yang selesai
menjabat juga akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta
perlengkapannya dan kendaraan milik Negara dengan pengemudinya. Rumah pensiun
presiden Jokowi di Colomadu
Hadiah rumah bagi setiap presiden yang telah selesai
menjabat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun
2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan
Wakil Presiden RI.
Menurut Pasal 2, rumah yang diberikan kepada mantan
presiden harus memiliki kriteria sebagai berikut:
Berada di wilayah Republik Indonesia
Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan
jaringan jalan yang memadai
Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata
letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden
beserta keluarga
Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan.
Anggaran pengadaan rumah pensiun presiden itu
ditanggung oleh APBN paling lambat satu tahun anggaran sebelum presiden
berhenti dari jabatannya. Segala pajak dan biaya lainnya juga akan dibebankan
kepada negara.
Mantan presiden bebas juga diberi kebebasan memilih
lokasi rumah pensiun, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta.
Disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 120/PMK.06/2022, luas rumah pensiun presiden yang berada di DKI
Jakarta memiliki luas tanah maksimal 1.500 meter persegi.
Apabalia di luar DKI Jakarta, maksimal memiliki luas
setara dengan nilai tanah 1.500 meter persegi di Jakarta.
Presiden Jokowi sendiri memilih membangun rumah
pensiun di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa
Tengah