Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resmi TAP MPR II/2001 Dicabut, Istri Gus Dur Harap Pemulihan Nama Baik, Termasuk di Buku Pelajaran

JAKARTA, HARPI NEWS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur kepada istrinya, yaitu Sinta Nuriyah Wahid, di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

 Pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB. Sinta Nuriyah mengatakan, pihaknya memandang ada dua langkah konkret yang bisa diupayakan setelah TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dicabut.

Pertama, nama Gus Dur segera direhabilitasi dengan mengembalikan nama baik martabat dan hak-haknya sebagai mantan presiden.

 Kedua, segala bentuk publikasi, baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkut pautkan penurunan Gus Dur dengan TAP MPR Nomor II/MPR/200 mesti ditarik untuk direvisi.

 Peluit Sayup Suksesi Ketua Mahkamah Agung Artikel Kompas.id Peluit Sayup Suksesi Ketua Mahkamah Agung "Karenanya pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 ini kami harapkan dapat menjadi langkah awal sebuah landasan hukum yang lebih meningkat, bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan nanti," kata Sinta dalam acara Silaturahmi Pimpinan MPR dengan Keluarga Gus Dur di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Sinta memahami bahwa apa yang disampaikannya bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Ia juga mengatakan, realita politik di negara ini, di mana banyak elemen politik merasa lebih mudah untuk mengabaikan nilai etika moral agar bisa terus berkuasa.

"Namun kehilangan kekuasaan ternyata tidak membuat Gus Dur kehilangan cinta dari masyarakat. Ke mana pun kami pergi banyak orang masih berkata baik tentang Gus Dur dan mengenang bahkan merindukan Gus Dur," ujar dia.

KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Nusantara V Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Minggu (29/9/2024). Dalam acara tersebut, Pimpinan MPR RI menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid kepada Istri Gus Dur yaitu Sinta Nuriyah Wahid.

 Surat rekomendasi tersebut ditandatangani 10 pimpinan MPR RI. Berdasarkan kesepakatan, pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB. Adapun keputusan tersebut memulihkan nama Gus Dur yang dituduh melakukan korupsi pada masa pemerintahannya.

 "Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di hadapan keluarga Gus Dur di Gedung Nusantara V MPR, Minggu, (29/9/2024).

Surat rekomendasi pemulihan nama Gus Dur ini diserahkan langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid kepada Sinta Nuriyah. "Surat tersebut kita serahkan ke keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, Presiden terpilih Prabowo Subianto," kata Bamsoet.