Permohonan Novel Baswedan dkk Soal Syarat Usia Capim KPK, Di Tolak MK
SURABAYA,HARPI NEWS.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.
Sebelumnya, MK menggelar sidang uji materi Pasal 29 huruf e
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh sejumlah
mantan pegawai KPK. Dalam sidang ini, penggugat meminta agar MK mengeluarkan
putusan sela untuk menunda proses seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK sampai
ada putusan MK atas gugatan mereka.
Para pemohon tersebut antara lain Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha,
Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan,
Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March
Falentino, Farid Andhika, serta Waldy Gagantika. Mereka mengaku menjadi pihak
yang dirugikan atas pemberlakuan Pasal 29 huruf e UU KPK sehingga melanggar hak
konstitusionalitas Pemohon yang dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, dan Pasal
28I UUD 1945.
MK "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK
Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan
Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar
menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.
Dalam pertimbangannya, MK dapat memahami argumentasi pemohon. Namun, kata
Suhartoyo, belum adanya kesempatan pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon
pimpinan KPK periode ini, tidak menutup upaya untuk memperbaiki KPK.
ADVERTISEMENT
"Apabila hal yang didalilkan para pemohon benar, Mahkamah berpendapat
bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang
menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki
kompetensi yang andal, serta teruji independensinya," jelasnya.
"Sementara itu, sembari menunggu kesempatan pada periode berikutnya, untuk
mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK, khususnya syarat yang berkaitan
dengan usia paling rendah, para Pemohon tetap dapat memberikan kontribusi
melalui peran serta masyarakat untuk turut serta melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi yang dilakukan KPK," sambung dia.
"Kami berpandangan bahwa pengalaman dalam upaya
memberantas korupsi dan sama lembaganya, yaitu di KPK itu menjadi pandangan
yang bisa dipertimbangkan, Yang Mulia," ujar Novel dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 seperti dikutip dari
situs MK, 22 Juli 2024 lalu.
Sementara itu, dalam petitum terbarunya, Novel meminta syarat calon pimpinan
KPK berusia 50 tahun atau memiliki pengalaman menjalankan tugas-tugas pokok KPK
selama satu periode jabatan. Usia maksimal adalah 65 tahun.
"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai
pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi
utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi,
sekurang-kurangnya selama 1 (satu) periode masa jabatan pimpinan KPK, atau
paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi petitum terbaru