Makna Khitbah atau Melamar: Pengertian,Syarat dan Tata Cara sesuai Syariat Islam
HARPI NEWS.COM-Khitbah artinya lamaran atau pinangan. Khitbah adalah proses
menyatakan keinginan untuk menikahi calon pasangan hidup karena pesona yang
dimilikinya.
Di antara dari beberapa tahap menuju pernikahan salah satunya adalah khitbah
atau melamar. Khitbah merupakan salah satu cara bagi seorang pria untuk
menunjukkan niat baiknya untuk menikahi seorang wanita, sekaligus menyampaikan
hal yang sama kepada wali wanita tersebut.
Mengutip buku Azas-Azas Fiqih Munakahat Hukum Keluarga Islam oleh Dahlan
Ihdamy, khitbah merupakan pendahuluan pernikahan. Khitbah disyariatkan sebelum
ada ikatan suami istri. Tujuannya yakni agar pernikahan didasari oleh kesadaran
dari kedua belah pihak.
Pinangan atau lamaran seorang laki-laki kepada seorang perempuan boleh dengan
ucapan langsung atau tertulis. Dalam meminang dapat dilakukan dengan melihat
wajahnya langsung atau tidak.
Dalam hal ini, Al-Qur'an menegaskan melalui Surah Al-Baqarah ayat 235:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ
اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ
لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا
تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗۗ وَاعْلَمُوْٓا
اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ
اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌࣖ
Artinya: Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan
atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui
bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji
secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata
yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum
berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam
hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyantun.
Pengertian Khitbah
Tihami dan Sohari Sahrani dalam buku Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah
Lengkap menjelaskan bahwa secara bahasa, khitbah berarti meminang atau melamar,
yaitu meminta seorang wanita untuk menjadi istri. Secara istilah, peminangan
adalah usaha atau langkah menuju terjalinnya hubungan perjodohan antara seorang
laki-laki dan perempuan dengan cara-cara yang umum berlaku di masyarakat.
Ahmad Sarwat dalam karyanya Sering Fiqih Islam Kitab Nikah menjelaskan bahwa
secara etimologi, khitbah adalah tindakan meminang seorang wanita untuk
dijadikan istri dan merupakan langkah awal menuju pernikahan. Keinginan ini
dapat disampaikan langsung oleh laki-laki yang ingin melamar, atau melalui
perantara keluarganya.
Jika seorang perempuan yang hendak dilamar atau keluarganya setuju maka
pinangannya dianggap sah. Dan mereka dapat melanjutkan ke jenjang selanjutnya
yaitu menikah.
Syarat-Syarat Khitbah
Kembali mengutip buku milik Tihami dan Sohari Sahrani, syarat khitbah terbagi
menjadi dua bagian. Berikut ini syaratnya:
1. Syarat Mustahsinah (Lebih Baik)
Syarat mustahsinah adalah syarat berupa anjuran bagi seorang laki-laki yang
hendak melamar seorang perempuan untuk terlebih dahulu mengenal dan mempelajari
calon pasangannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan kehidupan
rumah tangga di masa depan. Syarat mustahsinah ini bukanlah syarat yang wajib
dipenuhi, tapi hanya berupa anjuran dan kebiasaan yang baik.
Dengan demikian, syarat mustahsinah mencakup ketentuan bahwa perempuan yang
akan dilamar sebaiknya:
Perempuan yang mempunyai sifat kasih sayang dan mampu memberikan keturunan
sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.
Perempuan yang tidak memiliki hubungan darah dekat dengan laki-laki yang
melamarnya.
Sebaiknya memiliki kesehatan jasmani, budi pekerti yang baik, dan sifat-sifat
positif lainnya.
2. Syarat Lazimiah
Syarat lazimiah adalah syarat yang wajib dipenuhi sebelum proses melamar atau
khitbah dilakukan. Sahnya lamaran bergantung pada syarat-syarat lazimiah
sebagai berikut:
Perempuan yang akan dilamar tidak sedang dalam status dilamar oleh laki-laki
lain. Jika perempuan tersebut sedang dilamar, maka laki-laki tersebut harus
terlebih dahulu melepaskan hak pinangannya sehingga perempuan tersebut berada
dalam keadaan bebas.
Perempuan yang dilamar tidak dalam masa iddah. Haram untuk melamar perempuan
yang sedang menjalani masa iddah.
Perempuan yang dilamar hendaklah yang boleh dinikahi. Artinya, perempuan
tersebut bukanlah mahram bagi laki-laki yang ingin melamarnya.
Agus Ariwibowo dalam bukunya Ta'aruf Khitbah Nikah Malam Pertama memaparkan
tata cara khitbah sesuai syariat Islam. Berikut ini penjelasannya:
1. Khitbah Bertemu Orang Tua Perempuan
Cara ini cukup populer ketika ada seorang laki-laki yang berniat untuk menikahi
seorang wanita, maka ia datang menemui wali dari wanita tersebut. Wali wanita
tersebut bisa jadi ayahnya, ibunya, atau saudara laki-lakinya.
2. Khitbah Jarak Jauh
Khitbah dapat dilakukan dari jarak jauh jika jarak antara laki-laki dan
perempuan cukup jauh, sehingga memerlukan waktu untuk bertemu. Peminangan jarak
jauh bisa dilakukan melalui telepon, aplikasi pesan instan, atau bahkan melalui
email
.
3. Khitbah dengan Sindiran
Islam memperbolehkan untuk meminang perempuan melalui sindiran. Termuat dalam
Surah Al-Baqarah ayat 235.
4. Khitbah Menemui Langsung Perempuannya
Proses lamaran dengan cara ini hanya diperbolehkan saat melamar seorang janda.
Hal ini karena seorang janda memiliki kebebasan untuk memutuskan menerima atau
menolak lamaran tanpa perlu izin dari walinya