Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna Khitbah atau Melamar: Pengertian,Syarat dan Tata Cara sesuai Syariat Islam


 
HARPI NEWS.COM-Khitbah artinya lamaran atau pinangan. Khitbah adalah proses menyatakan keinginan untuk menikahi calon pasangan hidup karena pesona yang dimilikinya.

Di antara dari beberapa tahap menuju pernikahan salah satunya adalah khitbah atau melamar. Khitbah merupakan salah satu cara bagi seorang pria untuk menunjukkan niat baiknya untuk menikahi seorang wanita, sekaligus menyampaikan hal yang sama kepada wali wanita tersebut.

Mengutip buku Azas-Azas Fiqih Munakahat Hukum Keluarga Islam oleh Dahlan Ihdamy, khitbah merupakan pendahuluan pernikahan. Khitbah disyariatkan sebelum ada ikatan suami istri. Tujuannya yakni agar pernikahan didasari oleh kesadaran dari kedua belah pihak.

Pinangan atau lamaran seorang laki-laki kepada seorang perempuan boleh dengan ucapan langsung atau tertulis. Dalam meminang dapat dilakukan dengan melihat wajahnya langsung atau tidak.

Dalam hal ini, Al-Qur'an menegaskan melalui Surah Al-Baqarah ayat 235:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌࣖ

Artinya: Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

Pengertian Khitbah

Tihami dan Sohari Sahrani dalam buku Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap menjelaskan bahwa secara bahasa, khitbah berarti meminang atau melamar, yaitu meminta seorang wanita untuk menjadi istri. Secara istilah, peminangan adalah usaha atau langkah menuju terjalinnya hubungan perjodohan antara seorang laki-laki dan perempuan dengan cara-cara yang umum berlaku di masyarakat.

Ahmad Sarwat dalam karyanya Sering Fiqih Islam Kitab Nikah menjelaskan bahwa secara etimologi, khitbah adalah tindakan meminang seorang wanita untuk dijadikan istri dan merupakan langkah awal menuju pernikahan. Keinginan ini dapat disampaikan langsung oleh laki-laki yang ingin melamar, atau melalui perantara keluarganya.

Jika seorang perempuan yang hendak dilamar atau keluarganya setuju maka pinangannya dianggap sah. Dan mereka dapat melanjutkan ke jenjang selanjutnya yaitu menikah.
Syarat-Syarat Khitbah

Kembali mengutip buku milik Tihami dan Sohari Sahrani, syarat khitbah terbagi menjadi dua bagian. Berikut ini syaratnya:
1. Syarat Mustahsinah (Lebih Baik)

Syarat mustahsinah adalah syarat berupa anjuran bagi seorang laki-laki yang hendak melamar seorang perempuan untuk terlebih dahulu mengenal dan mempelajari calon pasangannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan kehidupan rumah tangga di masa depan. Syarat mustahsinah ini bukanlah syarat yang wajib dipenuhi, tapi hanya berupa anjuran dan kebiasaan yang baik.

Dengan demikian, syarat mustahsinah mencakup ketentuan bahwa perempuan yang akan dilamar sebaiknya:

Perempuan yang mempunyai sifat kasih sayang dan mampu memberikan keturunan sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.
Perempuan yang tidak memiliki hubungan darah dekat dengan laki-laki yang melamarnya.
Sebaiknya memiliki kesehatan jasmani, budi pekerti yang baik, dan sifat-sifat positif lainnya.

2. Syarat Lazimiah

Syarat lazimiah adalah syarat yang wajib dipenuhi sebelum proses melamar atau khitbah dilakukan. Sahnya lamaran bergantung pada syarat-syarat lazimiah sebagai berikut:

Perempuan yang akan dilamar tidak sedang dalam status dilamar oleh laki-laki lain. Jika perempuan tersebut sedang dilamar, maka laki-laki tersebut harus terlebih dahulu melepaskan hak pinangannya sehingga perempuan tersebut berada dalam keadaan bebas.
Perempuan yang dilamar tidak dalam masa iddah. Haram untuk melamar perempuan yang sedang menjalani masa iddah.
Perempuan yang dilamar hendaklah yang boleh dinikahi. Artinya, perempuan tersebut bukanlah mahram bagi laki-laki yang ingin melamarnya.

Agus Ariwibowo dalam bukunya Ta'aruf Khitbah Nikah Malam Pertama memaparkan tata cara khitbah sesuai syariat Islam. Berikut ini penjelasannya:
1. Khitbah Bertemu Orang Tua Perempuan

Cara ini cukup populer ketika ada seorang laki-laki yang berniat untuk menikahi seorang wanita, maka ia datang menemui wali dari wanita tersebut. Wali wanita tersebut bisa jadi ayahnya, ibunya, atau saudara laki-lakinya.
2. Khitbah Jarak Jauh
Khitbah dapat dilakukan dari jarak jauh jika jarak antara laki-laki dan perempuan cukup jauh, sehingga memerlukan waktu untuk bertemu. Peminangan jarak jauh bisa dilakukan melalui telepon, aplikasi pesan instan, atau bahkan melalui email

.
3. Khitbah dengan Sindiran
Islam memperbolehkan untuk meminang perempuan melalui sindiran. Termuat dalam Surah Al-Baqarah ayat 235.


4. Khitbah Menemui Langsung Perempuannya
Proses lamaran dengan cara ini hanya diperbolehkan saat melamar seorang janda. Hal ini karena seorang janda memiliki kebebasan untuk memutuskan menerima atau menolak lamaran tanpa perlu izin dari walinya