Komisi X DPR Simpulkan Lima masalah anggaran pendidikan
SURABAYA,HARPI NEWS.COM-Panja Pembiayaan Pendidikan
Komisi X DPR RI menyampaikan lima kesimpulan terkait masalah anggaran
pendidikan yang sebaiknya dilaksanakan oleh pemerintahan mendatang sejalan
dengan amanat konstitusi.
Dalam rilis yang disiarkan di Jakarta pada Kamis, Wakil Ketua Komisi X DPR
Abdul Fikri Faqih berharap setiap kesimpulan tersebut menjadi pertimbangan
dalam memperbaiki regulasi anggaran pendidikan yang adil sekaligus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami telah mengadakan 18 kali RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan RDPU (Rapat
Dengar Pendapat Umum) dengan berbagai pemangku kepentingan. Ada 16 temuan dan
19 rekomendasi yang kami sampaikan. Mudah-mudahan, pemerintah selanjutnya dan
Kemendikbudristek yang akan datang bisa menindaklanjutinya,” ujar Abdul Fikri
Faqih.
Berikut lima kesimpulan dari Panja Pembiayaan Pendidikan yang diketuai oleh
Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi.
Pertama, Panja Pembiayaan Komisi X DPR RI Pendidikan menilai adanya masalah
yang krusial terkait kebijakan belanja wajib (mandatory spending) 20 persen
anggaran pendidikan baik APBN dan APBD, mulai dari aspek perencanaan,
penempatan alokasi, implementasi, dan evaluasi.
Kedua, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai implementasi
anggaran pendidikan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan amanat
konstitusi, serta belum ada kesamaan ideologis antarpemangku kepentingan dalam
membuat pendidikan menjadi investasi negara untuk mencerdaskan bangsa.
Ketiga, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai pemerintah
membiarkan terjadinya pelanggaran undang-undang yang berulang terkait anggaran
pendidikan, di mana anggaran pendidikan masih dialokasikan untuk pendidikan
kedinasan. Hal ini melanggarkan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas).
Keempat, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai Transfer ke dana
Daerah dan Dana Desa (TKDD) tidak pernah dievaluasi. Adanya penyimpangan
substantif ini, membuat pemerintah dan DPR tidak bisa mengetahui efektivitas
penggunaan dampak dari anggaran pendidikan yang disalurkan lewat dana TKDD.
Kelima, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai Dana Abadi
Pendidikan belum dimanfaatkan secara maksimal. Ketidakmaksimalan ini membuat
pembiayaan pendidikan yang disalurkan untuk Dana Abadi Pendidikan tidak
berjalan efektif.