Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Dugaan Bullying Siswa SMA Binus,komisi III DPR Dorong Restorative Justice

HARPI NEWS.COM-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pihak kepolisian mendalami kasus dugaan perundungan siswa Binus School Simprug dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

 Hal tersebut diperlukan agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan secara adil. Terlebih, terdapat perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan terlapor. Seperti diketahui, pelapor RE melaporkan dugaan perundungan di BINUS School Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel), pada 31 Januari 2024.

Kini, kasusnya sudah berada di tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Dalam beberapa konferensi pers dan siniar, pelapor bercerita bahwa dirinya digiring ke toilet sekolah oleh 30 orang lalu dikeroyok oleh 3 orang. Akibatnya, ia mengaku giginya seperti mau copot dan rahangnya bengkok. Kejadian ini terjadi pada 30 Januari dan 31 Januari 2024.

terkuak bahwa jumlah siswa yang masuk ke toilet sebanyak 18 orang pada 30 Januari 2024 dan 14 orang pada 31 Januari 2024

 pelapor mengoreksi jumlah orang yang menggiringnya menjadi belasan, bukan 30 orang seperti yang dituduhkan semula. Dalam RDPU bersama Komisi III, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ade Rahmad menyampaikan kronologi kejadian pada 30 Januari 2024. “RE bersama para terlapor sedang di kantin membicarakan pertandingan boxing, selama 5 detik, antara MGM dan RE di toilet sekolah lantai 4,” ungkap Ade.

Ade juga menyampaikan hasil visum pelapor, yaitu pipi kiri memperlihatkan memar seluas 3 cm serta teraba benjol dan nyeri di bagian kepala. Ade juga menyebut tidak ada rahang bengkok seperti pengakuan pelapor. Karena sejumlah perbedaan itu, anggota Komisi III DPR M Nurdin pun meminta kepolisian mendalami secara detail kasus tersebut.

Terlebih, terlapor sebelumnya pindah sekolah. Penyidik bisa melakukan penyelidikan bagaimana sekolah sebelumnya melakukan pembinaan kepada anak-anak didiknya. “Ini memang masih perlu pendalaman lagi karena memang semuanya masih melihat dari sisi benarnya saja.

Mohon penyidik bisa meneliti dengan baik, mulai dari alasan yang bersangkutan pindah sekolah. Hal ini perlu pendalaman,” pinta Nurdin. Mengedepankan keadilan restoratif Pada penutup sidang, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung penyelesaian masalah ini karena semua yang terlibat merupakan anak-anak.

Dengan demikian, perlu kebijaksanaan untuk mengatasi masalah ini. Meski terdapat perbedaan keterangan pada pelapor, kuasa hukum, terlapor, dan pihak sekolah, ia optimistis bahwa masalah ini dapat tuntas. Pasalnya, setiap pihak menginginkan kasus ini dapat terselesaikan. “Saya melihat kesamaan itu dari para pihak yang terlibat.

 Oleh karena itu, kami ingin mendorong semangat (keadilan) restoratif,” kata Habiburokhman. Baca juga: Belum Lulus SMA, 3 Siswa BINUS SCHOOL Simprug Ini Sudah Diterima Universitas Ivy League Untuk diketahui, keadilan restoratif atau restorative justice berfokus pada penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan seluruh pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semua.

 Politikus Partai Gerindra itu pun berharap, pendekatan keadilan restoratif dapat menyelesaikan kasus secara berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat. "Dengan mengedepankan restorative justice, kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijaksana dan adil bagi semua pihak, serta memberikan pelajaran positif bagi semua yang terlibat," kata Habiburokhman