Kapolri Tegaskan Tak Toleransi Premanisme, Pelaku Bubar Paksa Diskusi
Jakarta,Harpi News.Com -Polda Metro Jaya telah
menangkap tersangka pembubar paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Polri
mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas premanisme.
"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang
sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada
seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk
tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana
pun dan dengan alasan apa pun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen
Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Trunoyudo mengatakan Polri mengecam pembubaran paksa diskusi. Dia mengatakan
Polri telah melakukan penyelidikan secara cepat dan menangkap tersangka.
"Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras
terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di
Kemang," ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Dia
juga mengingatkan semua pihak saling menghormati perbedaan pendapat.
"Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat," ujar Trunoyudo.
"Mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. Karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat," sambungnya.
Sebagai informasi, pembubaran paksa diskusi itu terjadi di salah satu hotel di Kemang pada Sabtu (28/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi kemudian turun tangan mengusut kejadian tersebut.
Polisi mengamankan lima orang terkait pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu. Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.